Tak Kunjung Beri Penyertaan Modal untuk Perumda ATE, Bupati Sukabumi Masih Tunggu Proses Hukum Kasus Korupsi

- 5 Februari 2024, 19:50 WIB
Tiga eks pejabat Perumda ATE Sukabumi yang tersandung kasus korupsi sedang digiring dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Kebon Waru Bandung, Kamis 1 Februari 2024.
Tiga eks pejabat Perumda ATE Sukabumi yang tersandung kasus korupsi sedang digiring dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Kebon Waru Bandung, Kamis 1 Februari 2024. /Istimewa

Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurangan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah