Tak Kunjung Beri Penyertaan Modal untuk Perumda ATE, Bupati Sukabumi Masih Tunggu Proses Hukum Kasus Korupsi

- 5 Februari 2024, 19:50 WIB
Tiga eks pejabat Perumda ATE Sukabumi yang tersandung kasus korupsi sedang digiring dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Kebon Waru Bandung, Kamis 1 Februari 2024.
Tiga eks pejabat Perumda ATE Sukabumi yang tersandung kasus korupsi sedang digiring dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Kebon Waru Bandung, Kamis 1 Februari 2024. /Istimewa

 

MEDIA PAKUAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami akhirnya bersuara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui, tiga tersangka yakni Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Zainal Mustofa selaku Direktur Operasional dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir diduga melakukan korupsi yang berkaitan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Sukabumi untuk Perumda ATE pada tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, Marwan mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab para tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya gak hapal, itu kan jamnya (waktunya) ke belakang. Jadi, saya gak begitu hafal. Walaupun secara laporan ada, hanya kan ada dewas yang berbeda. Mudah-mudahan ini gak terulang ke badan usaha daerah yang lain," kata Marwan belum lama ini.

Baca Juga: Imbas Tiga Oknum Pejabat Korupsi, Perumda ATE Sukabumi Nihil Suntikan Modal selama Tiga Tahun

"Tidak ada masalah sebenarnya dalam manageman yang sekarang. Tapi, yang ini manageman yang kebelakkang ada pertanggungjawabn yang belum selesai," tambahnya.

Dia pun membenarkan bahwa sejauh ini belum memberikan penyertaan modal kepada perusahaan plat merah itu. Hal tersebut dilakukan lantaran masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Belum keluar lagi bantuannya, karena tadi terganjal proses hukum yang belum beres. Jadi, kalau persoalan ini sudah clear atau kejaksaan clear, pasti bantuan dari pemerintah akan turun lagi ke Perumda ATE untuk penyertaan modalnya," cetusnya.

"Bantuan akan turun lagi, nanti jika persoalannya selesai. Karena kan itu temuan dari BPK, jadi kasian Perumda ATE yang baru harus mempertanggungjawabkan ke belakang, padahal bukan dalam tahapan tanggungjawab yang baru, itu kan tahun 2015 lalu kejadiannya," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Tersangka Diduga Korupsi PD ATE Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Negara Alami Kerugian Capai Rp1 Miliar

Dia menyatakan, ulah dari tiga oknum pejabat tersebut berdampak buruk pada Perumda ATE yang minim kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

"Jadi pemasukannya minus untuk ke kas PAD. Nah, minus itu karena tadi ada beberapa anggaran penyertaan yang belum bisa dipertanggungjawabkan, itu temuannya BPK,” tutur Marwan.

"Sebenernya dan seharusnya ada pemasukan semua perusahaan daerah itu. Iya, seharusnya Perumda ATE Itu tidak rugi, karena dia mitra bagi investor pertambangan langsung dan fee-nya itu jelas. Jadi, dia itu alat kepanjangan tangan pemerintah sebagai pengawas," pungkasnya.

Oleh karena itu, Marwan meminta supaya seluruh perusahaan plat merah milik Pemda termasuk BUMD dapat berkontribusi memberikan hasil.

Baca Juga: Mesin Pemanas Meledak, Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi Ludes Terbakar

"Iya, seperti PDAM, rumah sakit, Perumda Agro dan semuanya harus bisa memberikan kontribusi dan membantu pemerintah. Nah, dari semua itu yang baru bisa memberikan kontribusi hanya PDAM dan rumah sakit saja. Sementara, badan usaha lainnya belum maksimal," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejauh ini tiga eks pejabat Perumda ATE yang terjerat korupsi penyertaan modal, sudah dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung sejak Kamis 1 Februari 2024 selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1.007.000.000 dengan rincian untuk kerugian negara pada penyertaan tahap 1 sebesar Rp381.507.000 dan tahap 2 kerugian Rp406.101.152 ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka Rp220.000.000.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurangan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah