"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.
Serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri saat mendampingi Kapolres Sukabumi mengatakan para tersangka tidak hanya dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dimana pasal tersebut, katanya, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
"Tapi akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,"katanya.***