Pasca Patroli Cyber, 3 Warga Tipar Diciduk Polres Sukabumi Kota: Promosi Judi Online di Medsos

- 26 Januari 2024, 15:00 WIB
judi online di Kota Sukabumi di Bongkar Polres SukabumiKota
judi online di Kota Sukabumi di Bongkar Polres SukabumiKota /Ahmad Raayadie/

 

MEDIA PAKUAN - 3 orang warga Tipar Citamiang Sukabumi, Jumat 26 Januari 2024 diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

CA (30 tahun), FAM (33 tahun) dan ZZ (27 tahun) diamankan polisi dalam serangkaian penyergapan pasca mempromosikan judi online.

Mereka mempromosikan judi di 3 akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.

Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi,

Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial.

Baca Juga: Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

Petugas menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online Slot di 3 (Tiga) akun medsos Facebook.

“ Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di 3 akun medsos Facebook.

Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Jumat 26 Januari 2024

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x