Gurita Judi Online Merambah Sukabumi, 3 Warga Ditangkap Usai Promosikan Lewat Facebook

- 26 Januari 2024, 10:51 WIB
Terduga pelaku yang mempromosikan judi online slot di Sukabumi.
Terduga pelaku yang mempromosikan judi online slot di Sukabumi. /Istimewa




MEDIA PAKUAN - Bisnis ilegal judi online masih beredar di Indonesia salah satunya ditemukan di Sukabumi. Baru-baru ini, tiga warga terciduk melakukan promosi judi online melalui media sosial.

Mereka adalah warga asal Tipar Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yakni CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Ketiganya kepergok oleh tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat sedang melakukan patroli siber.

Terduga pelaku ZZ pada saat itu sedang melakukan live streaming dan mempromosikan judi online Slot. Usut punya usut, promosi dilakukan menggunakan tiga akun Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.

"Pada hari Kamis 25 Januari 2024 dini hari, tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di 3 akun medsos Facebook. Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot," kata Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Jum'at 26 Januari 2024.

Baca Juga: Warga Sekitar Diam Seribu Bahasa, Kesaksian Korban saat Detik-detik OTK Bacok Aktivis GMNI Sukabumi

Tidak butuh waktu lama, para terduga pelaku kemudian diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga 10 Juta Rupiah, Dimana dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CC diberikan upah sebesar 50 Ribu Rupiah oleh CA di setiap harinya," tuturnya.

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya berupa seperangkat PC (personal computer), 1 unit modem dan 2 unit telepon genggam.

Para terduga pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal  303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x