Perangi Korupsi, Pasangan Amin Dukungan Beri Hadiah Para Pemburu Koruptor Sebesar Rp200 Juta: Yuk Kira Buru!

- 18 Januari 2024, 12:20 WIB
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) melambaikan tangan saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Paku integritas menjadi momentum pernyataan komitmen tiga pasangan capres-cawapres dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) melambaikan tangan saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Paku integritas menjadi momentum pernyataan komitmen tiga pasangan capres-cawapres dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa. /ADITYA PRADANA PUTRA
 
 
MEDIA PAKUAN - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)  memaparkan gagasannya untuk memerangi korupsi.
 
Selain akan segera mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK dengan cara merevisi Undang-undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019.
 
Pasangan nomor urut satu, Amin juga akan memberikan hadiah kepada siapapun yang ikut andil dalam memburu para korupsi.
 
Hal tersebut diungkapkan pasangan yang diusung PKS, Nasdem, PKB dan Partai Umat itu, dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Rabu, 17 Januari 2024.
 

"Kami berencana memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor. Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tetapi semua pihak yang ikut melaporkan, memburu dapat reward yang setara. Inilah komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi," ujar Anies.

Menurut Anies, upaya pemberian hadiah ini dapat menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi pemberian hadiah untuk para pemburu koruptor diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 pada 17 September 2018.
 
"Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta,"katanya.

Anies mengatakan masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Dan sesuai bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini.
 
Baca Juga: Penurunan Videotron Anies Ketua Presidium Aktivis 98: Upaya Penjegalan Gelombang Perubahan

"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi," bunyi Pasal 13 ayat (3).

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat (2).

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (4) menyebut bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta

Anies ingin masyarakat juga ikut andil dalam memberantas para koruptor maka tidak hanya aparat negara saja yang bertanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi.

"Sehingga yang memburu koruptor, bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan Kejaksaan, tapi semua pihak yang ikut melaporkan memburu mereka mendapatkan reward yang setara ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsinya," sambungnya.***
 
 
 





 

 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x