Satreskrim Polres Sukabumi Grebek Gudang Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Maruly: Raup Untung Capai Rp150 Juta

- 22 Desember 2023, 20:30 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat gelaran konferensi pers di Mako Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat gelaran konferensi pers di Mako Sukabumi /HM/

MEDIA PAKUAN - 3 orang pelaku pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram diamankan Satuan Reserse Kriminalitas Polres Sukabumi.

Mereka diamankan dalam serangkaian penggerebakan di sebuah gudang di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku berinisial R, EF, dan W. memiliki peran berbeda. R adalah pemilik gudang, EF yang mengoplos, dan W pembeli gas 12 kilogram hasil oplosan dari gas 3 kg yang akan dijual kembali kepada masyarakat.

Selama lima bulan terakhir, kawanan pengoplos telah berhasil memindahkan 3.000 tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 Kg

“Para pelaku ini sudah melakukan selama lima bulan. Satu tabung gas 12 kilogram mereka jual 50 ribu rupiah sampai 55 ribu rupiah. Hanya lima bulan ini,  para pelaku berhasil  meraup keuntungan 150 juta rupiah,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga: Aktor Pertama, Sungjae BTOB Tanda Tangani Kontrak Ekslusif dengan Fantagio: Manajemen Bakat

Disela-sela konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, 22 Desember 2023,  Maruly Pardede mengatakan metode pengoplosan empat tabung gas berisi 3 kilogram sebagai isian tabung gas ukuran 12 kilogram.

"Mereka menyuntikan tabung gas subsidi disuntikan ke non subsidi,”katanya.


Maruly Pardede mengatakan aktivitas yang dilakukan para pelaku hanya dalam sehari, para terduga pelaku memindahkan isi puluhan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram

Dalam penggebekan kali ini, kata Maruly Pardede, tidak hanya mengamankan puluhan tabung 12 Kg dalam berbagau warna.

tapi mengamanlan dua tabung 3 kilogram, empat tabung 12 kilogram hasil oplosan, satu buah timbangan digital hitam merek handreaper.

Baca Juga: 5 Pakaian Wajib Dihindari, Buat Kamu Badanya Berisi Agar Terlihat Langsing: Simak Penjelasannya

Terasuksatu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, kendaraan yang dipakai mengantar tabung gas hasil oplosan.


“Para pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang berubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1E Junto Pasal 56 Ke-1E, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,”katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah