Siswa SD Sukabumi Diduga telah Alami Bullying sejak Kelas 3, Mellisa Anggraini Ungkap Para Pihak yang Terlibat

- 19 Desember 2023, 15:22 WIB
Kuasa hukum korban bullying di SD Sukabumi Mellisa Anggraini saat konferensi pers di Sukabumi, Senin 18 Desember 2023 malam.
Kuasa hukum korban bullying di SD Sukabumi Mellisa Anggraini saat konferensi pers di Sukabumi, Senin 18 Desember 2023 malam. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Diduga Ikut Siksa dan Intimidasi Korban Bullying di SD Sukabumi, Ortu Pelaku hingga Kepsek Dipolisikan

Dia pun mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan, sebab sejauh ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 8 Desember.

"Ketika sudah naik kasus penyidikan artinya apa artinya polisi sudah yakin benar ada perbuatan pidana terkait apa yang kami laporkan tinggal pada saat penyidikan ini mencari orang yang layak diminta pertanggung jawaban," tuturnya.

"Nah terkait laporan yang pertama ini kami sadar bahwa ini terkait pelakunya adalah anak di bawah umur, kita terikat dengan yang namanya sistem pidana peradilan anak sehingga kami akan tunduk terhadap itu tetapi kami tetap mencari keadilan dan kebenaran bahwa yang dialami oleh anak korban ketika bulan Februari itu bukanlah sebuah kecelakaan," jelasnya.

Pihaknya juga telah membuat laporan kedua yakni terkait dugaan keterlibatan 8 orang dewasa dalam intimidasi dan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Dimintai Hak Jawab, Kuasa Hukum Kepsek SD Sukabumi Tempat Bullying Diduga Malah Playing Victim ke Awak Media

"Sudah kita sampaikan pada tanggal 11 Desember 2023, ada delapan orang yang kami duga melakukan perbuatan kekerasan juga terhadap anak sesuai dengan pasal 76 C undang undang perlindungan anak menempatkan, membiarkan, melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak itu ada pidananya jangankan ikut melakukan, membiarkan aja itu pidana," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah