Dia pun mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan, sebab sejauh ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 8 Desember.
"Ketika sudah naik kasus penyidikan artinya apa artinya polisi sudah yakin benar ada perbuatan pidana terkait apa yang kami laporkan tinggal pada saat penyidikan ini mencari orang yang layak diminta pertanggung jawaban," tuturnya.
"Nah terkait laporan yang pertama ini kami sadar bahwa ini terkait pelakunya adalah anak di bawah umur, kita terikat dengan yang namanya sistem pidana peradilan anak sehingga kami akan tunduk terhadap itu tetapi kami tetap mencari keadilan dan kebenaran bahwa yang dialami oleh anak korban ketika bulan Februari itu bukanlah sebuah kecelakaan," jelasnya.
Pihaknya juga telah membuat laporan kedua yakni terkait dugaan keterlibatan 8 orang dewasa dalam intimidasi dan kekerasan terhadap korban.
"Sudah kita sampaikan pada tanggal 11 Desember 2023, ada delapan orang yang kami duga melakukan perbuatan kekerasan juga terhadap anak sesuai dengan pasal 76 C undang undang perlindungan anak menempatkan, membiarkan, melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak itu ada pidananya jangankan ikut melakukan, membiarkan aja itu pidana," tandasnya.***