Pasca Oknum ASN Diskominfosan Sukabumi Tersandung Skandal Tipu Gelap 95 HP, Marwan Hamami : Sedih Juga

- 15 Desember 2023, 10:57 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BT yang bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi pada Rabu 13 Desember 2023 diringkus polisi di kantornya karena terlibat skandal penipuan dan penggelapan.

Dia diduga terlibat dalam kasus tipu gelap proyek pengadaan handphone dan tablet yang berjumlah 95 unit. Oknum ASN berjenis kelamin laki laki itu mendapat imbalan mencapai Rp50 juta usai melakukan penipuan dan penggelapan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami turut merespons hal tersebut. Menurutnya kasus tersebut terjadi di luar kelembagaan pemerintah.

"Sedih oge (juga) kan tapi mau tidak mau itu mah urusan personal ya bukan kelembagaan. Tapi kita berharap ASN tidak ada yang seperti itu lagi lah," ujar Marwan, Jum'at 15 Desember 2023.

Baca Juga: Oknum ASN Sukabumi Ditangkap Atas Skandal Proyek Tipu Gelap 95 unit HP

Dia pun masih menunggu kasus tersebut selesai di persidangan, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait sanksi yang akan diberikan.

"Ya nanti kalau sudah tersangka kemudian hasil putusan pengadilan baru (dicopot) ada mekanismenya," tambahnya.

"Nanti hasil pengadilan, pecat atau tidaknya kan keluar setelah ada ketetapan (hukum)," ungkap Marwan di Sukabumi.

Terkait upah hingga tunjangan bagi ASN yang bersangkutan, menurut Marwan sampai saat ini masih terus diberikan.

Baca Juga: Terciduk! Staf Ahli Kota Sukabumi Kena Kasus Tipu Gelap Proyek Kesehatan Hewan

"Selama belum ada putusan mah ya tetap berjalan, da itu mah aturan. Tapi nanti ada hukuman disiplin, setelah pengadilan menetapkan atau tidak, baru di-clear kan lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Suakbumi Kota mengamankan delpan pelaku tipu gelap pengadaan 95 unit handphone. Mereka adalah KH alias AS (43) warga Ciparay Bandung yang berperan mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, HS alias A (37) warga Indramayu berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik, FS (30) warga Pal Merah Jakarta yang berperan sebagai perantara penjual handphone dan tablet.

Sementara pelaku lainnya inisial RR alias P (28) warga Jakarta berperan sebagai kurir yang mengangkut barang berupa handphone dan tablet, K alias H (28) asal warga Jakarta Timur, JM (40) asal warga Jakarta Pusat berperan pembeli 60 unit tablet samsung dan pelaku inisial C (40) asal warga Jakarta Timur berperan pembeli 23 unit handpone merek iphone, serta BT berjenis kelamin laki-laki yang berdinas di Kabupaten Sukabumi.

"Peran BT ini adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual HP atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," sebut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Tegas, Kusmana Hartadji Siap Pecat Staf Ahli Kota Sukabumi yang Tersandung Skandal Tipu Gelap

"Atas peristiwa tersebut perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi, PT Karis Citra Persada mengalami kerugian Rp 1.927.926.340," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah