Diduga jadi Korban Penyelundupan Orang, 4 WNA Bangladesh Diperiksa Imigrasi Sukabumi

- 24 November 2023, 16:25 WIB
Kasubsi Inteljien Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Samuel Arisandi (kiri) bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Ghanda Ade Satiawan (kanan).
Kasubsi Inteljien Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Samuel Arisandi (kiri) bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Ghanda Ade Satiawan (kanan). /Manaf Muhammad/



MEDIA PAKUAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi turut buka suara terkait empat Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan di Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 23 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Empat WNA yang diduga berasal dari Bangladesh tersebut untuk sementara ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Sukabumi sambil dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi.

Kasubsi Inteljien Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Samuel Arisandi mengatakan, mereka berinisial MSM, MMR, MU dan AR dengan rentang usia antara 22 sampai 58 tahun.

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh pihaknya melalui wawancara singkat kepada 4 WNA, menurutnya keberadaan mereka di Sukabumi hendak melanjutkan perjalanan ke Australia. 

Baca Juga: Bongkar Perdagangan Manusia, 4 Warga Banglades Diselamatan Personil Polres Sukabumi: Bagaimana Kronologisnya?

"Keterangan selanjutnya mereka berada di sekitar pantai di Pelabuhanratu dengan maksud menunggu seseorang yang nantinya rencananya mau diberangkatkan ke Australi melalui jalur laut," ujarnya, Jum'at 24 November 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, para WNA tersebut tidak membawa identitas serta tidak menyertakan dokumen perjalanan. Sehingga dia menduga mereka melakukan perjalanan ilegal. "Kalau ilegal tidak illegal itu kan dugaan," tambahnya.

"Ya dari hasil pemeriksaan mereka hanya keterangan lisan, mulai dari nama, secara dokumen pun mereka tidak membawa apa-apa dari isi tas mereka hanya pakaian," tuturnya.

Pihaknya juga tak segan untuk melakukan deportasi kepada empat WNA Bangladesh apabila ditemukan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian sesuai UU Keimigrasian no 6 tahun 2011 Pasal 75. "Salah satu bentuk tindakannya adalah deportasi," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x