MEDIA PAKUAN - 20 orang tersangka dari 18 kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi, Jumat 24 Noveber 2023.
Penangkapan para tersangka dalam dua pekan terakhir ini, yakni 6 kasus narkoba dan 12 kasus OKT. Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan dalam waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan hanya dalam dua terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap Narkotika dan OKT.
Baca Juga: Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Jumat 24 November: Disinilah Daftar Lokasinya!
"Total ada 20 tersangka yang berhasil kita tangkap, terdiri dari 6 orang dalam kasus Narkotika dan 14 orang dalam kasus OKT," katanya.
Kapolres Sukabumi mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram Narkotika jenis Sabu, 30,9 gram Narkotika jenis Ganja, dan 34 batang pohon Ganja. "Serta OKT sebanyak 12.606 butir," katanya.
Dalam kronologis singkat yang diuraikan, kata Maruly Pardede mengatakan Satres Narkoba Polres Sukabumi memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, kata Maruly, menghasilkan informasi terkait dugaan peredaran gelap Narkotika dan OKT. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.