Polres Sukabumi Kota dan Pengendara Knalpot Brong Adu Kuat, 21 Pengendara Ditilang: Puluhan Motor Dikandangkan

- 22 Oktober 2023, 17:35 WIB
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota kandngkan kendaraan roda dua berknalpot brong
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota kandngkan kendaraan roda dua berknalpot brong /Ahmad Rayadie/

“KRYD akhir pekan ini memang rutin kami laksanakan di setiap minggunya untuk memastikan dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti.

“Adapun hasil kegiatan tadi malam, kami menindak 26 pelanggar Lalulintas dengan surat Tilang, 21 diantaranya terpaksa kami amankan sepeda motornya karena menggunakan knalpot brong, sedangkan terhadap 5 pelanggar Lalulintas lainnya, kami hanya mengamankan sebuah SIM dan 4 lembar STNK,” bebernya.

Baca Juga: Kecewa dengan Jokowi, Relawan Projo Eksodus Dukung Ganjar Pranowo

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpor brong,

tetap patuhi aturan Lalulintas dan mari wujudkan Kota Sukabumi menjadi Kota yang disiplin dan tertib berlalulintas,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah