Polres Sukabumi Kota dan Pengendara Knalpot Brong Adu Kuat, 21 Pengendara Ditilang: Puluhan Motor Dikandangkan

- 22 Oktober 2023, 17:35 WIB
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota kandngkan kendaraan roda dua berknalpot brong
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota kandngkan kendaraan roda dua berknalpot brong /Ahmad Rayadie/

 


MEDIA PAKUAN - 21 pengendara sepeda motor kembali terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) personil gabungandi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat.

Personil Polres Sukabumi Kota dibantu Subdenpom Sukabumi melakukan serangkaian razia mmendadak.

Mereka bergerak cepat melakukan serangkaian penyergapan. Terutama kepada pengendara dan menggunakan kendaraan roda dua dan empat berknalpot brong 

Para pengendara sepeda motor yang masih saja nekad, terkesan tidak kapok memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.

Mereka ditindak polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus menerima sepeda motornya diamankan ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: The Woman in Me, Britney Spears Bicara Seputar Keperawanan: Pasti Penasaran, Simak Yuk Artikel Ini

Sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, sebuah SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 4 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik pelanggar Lalulintas turut diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi tersebut.

langkah yang dilakukan jajarannya, kata Ari merupakan upaya preventif Kepolisian dalam rangka memelihara situasi kamtibmas.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x