MEDIA PAKUAN - 21 pengendara sepeda motor kembali terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) personil gabungandi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat.
Personil Polres Sukabumi Kota dibantu Subdenpom Sukabumi melakukan serangkaian razia mmendadak.
Mereka bergerak cepat melakukan serangkaian penyergapan. Terutama kepada pengendara dan menggunakan kendaraan roda dua dan empat berknalpot brong
Para pengendara sepeda motor yang masih saja nekad, terkesan tidak kapok memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.
Mereka ditindak polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus menerima sepeda motornya diamankan ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: The Woman in Me, Britney Spears Bicara Seputar Keperawanan: Pasti Penasaran, Simak Yuk Artikel Ini
Sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, sebuah SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 4 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik pelanggar Lalulintas turut diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi tersebut.
langkah yang dilakukan jajarannya, kata Ari merupakan upaya preventif Kepolisian dalam rangka memelihara situasi kamtibmas.