Polres Sukabumi Kota dan Pengendara Knalpot Brong Adu Kuat, 21 Pengendara Ditilang: Puluhan Motor Dikandangkan

- 22 Oktober 2023, 17:35 WIB
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota kandngkan kendaraan roda dua berknalpot brong
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota kandngkan kendaraan roda dua berknalpot brong /Ahmad Rayadie/

 


MEDIA PAKUAN - 21 pengendara sepeda motor kembali terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) personil gabungandi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat.

Personil Polres Sukabumi Kota dibantu Subdenpom Sukabumi melakukan serangkaian razia mmendadak.

Mereka bergerak cepat melakukan serangkaian penyergapan. Terutama kepada pengendara dan menggunakan kendaraan roda dua dan empat berknalpot brong 

Para pengendara sepeda motor yang masih saja nekad, terkesan tidak kapok memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.

Mereka ditindak polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus menerima sepeda motornya diamankan ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: The Woman in Me, Britney Spears Bicara Seputar Keperawanan: Pasti Penasaran, Simak Yuk Artikel Ini

Sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, sebuah SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 4 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik pelanggar Lalulintas turut diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi tersebut.

langkah yang dilakukan jajarannya, kata Ari merupakan upaya preventif Kepolisian dalam rangka memelihara situasi kamtibmas.

“KRYD akhir pekan ini memang rutin kami laksanakan di setiap minggunya untuk memastikan dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti.

“Adapun hasil kegiatan tadi malam, kami menindak 26 pelanggar Lalulintas dengan surat Tilang, 21 diantaranya terpaksa kami amankan sepeda motornya karena menggunakan knalpot brong, sedangkan terhadap 5 pelanggar Lalulintas lainnya, kami hanya mengamankan sebuah SIM dan 4 lembar STNK,” bebernya.

Baca Juga: Kecewa dengan Jokowi, Relawan Projo Eksodus Dukung Ganjar Pranowo

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpor brong,

tetap patuhi aturan Lalulintas dan mari wujudkan Kota Sukabumi menjadi Kota yang disiplin dan tertib berlalulintas,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah