"Kalau itu dibuktikan dengan rangkaian perbuatan dari mulai curhatnya si almarhum maka mengarah ke pasal 338 KUHPidana," tuturya.
Dia berharap agar penyidik dari kepolisian dapat meninjau ulang terkait pasal yang diterapkan kepada pelaku.
"Biar kalian tahu halo para rekan rekan saya mari kita saling belajar gitu caranya mempengaruhi proses penyidikan agar polisi mau menerapkan pasal yang lebih berat," jelasnya.
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia usai dianiaya Gregorius Ronald Tannur di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.
Korban sudah dibawa ke pihak keluarganya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jenazahnya dimakamkan pada Jum'at 6 Oktober 2023 pagi di TPU Babakan yang berjarak 300 meter dari rumahnya.***