Kasus Dini Sera Afrianti, Hotman Paris Kukuh Minta Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan

- 8 Oktober 2023, 21:20 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /Felix Tendeken/


MEDIA PAKUAN - Hotman Paris Hutapea merasa kurang puas soal pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (28).

Atas kasus tersebut, anak anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur tersebut dijerat pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan pasal tersebut, Ronald terancam 12 tahun penjara.

Atas ketidakpuasannya tersebut, Hotman Paris sempat membongkar voice note (vn) berisikan curhat terakhir Dini sebelum tewas di tangan tersangka.

Namun dia mengaku hal tersebut dilakukan untuk mendorong pihak penyidik untuk mempertimbangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Pasal yang Menjerat Anak Anggota DPR soal Penganiayaan Dini Sera Afrianti

"Ada pertanyaan dan protes kenapa Hotman memposting curhat dari si almarhum atas kasus di Surabaya. Kalau anda pengacara senior pasti akan ngerti karena apa tujuan Hotman adalah untuk mempengaruhi penyidik polisi agar mau menerapkan pasal 338 KUHPidana bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kemaitan yang hukumannya lebih ringan," kata Hotman Paris melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Minggu 8 Oktober 2023.

"Dengan memposting alur eskalasi perbuatan kekerasan tersebut juga alur renggang waktu kita mau uraikan bahwa ini bukan sekadar penganiayaan tapi di pikiran si pelaku sudah ada imajinasi dengan sadar bahwa perbuatannya tersebut akan menimbulkan kematian, ditambah lagi dengan tangannya digilas, bukannya dimasukkan di bangku tapi ditaruh di bagasi mobil," ujarnya.

Hotman melanjutkan, dari isi curhatan korban sebelum tewas nantinya bisa ditelaah apakah perbuatan pelaku termasuk kategori pembunuhan atau penganiayaan.

"Dari mulai curhat si almarhum sampai proses kematian dari situ bisa ditarik rangkaian apakah dalam keadaan sadar si pelaku itu menganiaya dia tahu ga bahwa itu akan menimbulkan kematian," ucapnya.

Baca Juga: Murka Hotman Paris Usai Tahu Dini Sera, Janda Sukabumi Tewas Dianiaya Sadis oleh Anak Anggota DPR

"Kalau itu dibuktikan dengan rangkaian perbuatan dari mulai curhatnya si almarhum maka mengarah ke pasal 338 KUHPidana," tuturya.

Dia berharap agar penyidik dari kepolisian dapat meninjau ulang terkait pasal yang diterapkan kepada pelaku.

"Biar kalian tahu halo para rekan rekan saya mari kita saling belajar gitu caranya mempengaruhi proses penyidikan agar polisi mau menerapkan pasal yang lebih berat," jelasnya.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia usai dianiaya Gregorius Ronald Tannur di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.

Baca Juga: Geger Janda Muda Sukabumi Tewas Tak Wajar di Surabaya, Diduga Dianiaya Pacarnya yang Anak Anggota DPR

Korban sudah dibawa ke pihak keluarganya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jenazahnya dimakamkan pada Jum'at 6 Oktober 2023 pagi di TPU Babakan yang berjarak 300 meter dari rumahnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah