Namun terkait dengan dugaan adanya keterlibatan orang dalam, dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.
“Status kedua tersangka ini sebagai honorer dari Pemkot Sukabumi, dan sebagai operator Dapodik. Dia di Disdikbud nya, tapi dia mengurusi sekolah itu, SD dan SMP se Kota Sukabumi,” katanya.
Baca Juga: Duet Maut Taeil dan Haechan NCT Bertajuk N.Y.C.T, Catat Tanggal Rilisnya
Kajari mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, DS dan KH berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, evaluasi dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka
Penetapan tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa keduanya diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP
Dari hasil penyelidikan, kata Kajari Kota Sukabumi, meningkatkan status DS dan KH tersangka. "Mereka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,”katanya.***