Gegara Diduga Kutip Bantuan PIP, 2 Honorer Disdik Kota Sukabumi Dijebloskan ke Lapas Nyomplong Sukabumi

- 4 September 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/master1305/

MEDIA PAKUAN - Dua orang honorer dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi dijebloskan ke Lapas kelas II Nyomplong, Kota asukabumi. 

Kedua honorer berinisial DS dan KH ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020.

Baca Juga: Anda Stres, Ini Resep Teh Ginseng: Obat Herbal Alami Mampu Meningkatkan Energi Positif

Dari informasi dua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP itu. Dana untuk 14 SMP dan 11 SD se- Kota Sukabumi diduga dipotong sebesar 35 persen. 

Alokasi dana PIP untuk sekolah negeri dan swasta itu, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 700 juta.

“Setiap anak SD-SMP itu mendapat Rp 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati.

Baca Juga: Masa Jabatan Sebagai Gubernur Jawa Barat Akan Berakhir 5 September 2023 Besok, Ridwan Kamil Bahas Soal Waktu

Dia mengatakan kedua tersangka merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 Namun terkait dengan dugaan adanya keterlibatan orang dalam, dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Status kedua tersangka ini sebagai honorer dari Pemkot Sukabumi, dan sebagai operator Dapodik. Dia di Disdikbud nya, tapi dia mengurusi sekolah itu, SD dan SMP se Kota Sukabumi,” katanya. 

Baca Juga: Duet Maut Taeil dan Haechan NCT Bertajuk N.Y.C.T, Catat Tanggal Rilisnya

Kajari mengatakan sebelum ditetapkan tersangka,  DS dan KH berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, evaluasi dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka

Penetapan tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa keduanya diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP

Dari hasil penyelidikan, kata Kajari Kota Sukabumi, meningkatkan status DS dan KH tersangka. "Mereka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,”katanya.***

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah