Motor Brong Dikandangkan, 53 Kendaraan Roda Dua dan Empat Dievakuasi Satlantas Polres Sukabumi Kota

- 13 Agustus 2023, 07:10 WIB
Knalpot brong/Pixabay
Knalpot brong/Pixabay /

MEDIA PAKUAN - Puluhan personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota di bantu Sub Detasemen Polisi Militer bergerak cepat melakukan kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Personil Satlantas Polres Sukabumi dibantu unsur TNI berhasil mengamankan 54 unit kendaraan roda dua berknalpot brong.

Kendaraan roda dua tersebut diamankan depan Gedung Juang 45, tepatnya di Jalan Veteran II, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pendaftaran Tamtama PK TNI AD 2023 Telah Dibuka Kembali, Simak Persyaratan Berikut

Tidak kendaraan roda dua langsung dievakuasi untuk dikandangkan di Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota. Tapi pengendaraan roda ditindak tegas penilangan.

Proses yang melibatkan personil TNI tersebut, seiring upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap remaja yang masih terjadi.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma, mengatakan hasil dari penindakan ini pihaknya mengamankan puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Pendaftaran Tamtama PK TNI AD 2023 Telah Dibuka, Simak Persyaratan Yang Mesti Dipenuhi

“Sesuai perintah dari Kapolres Sukabumi kota kami melaksanakan razia gabungan, yaitu khusus untuk knalpot brong. Kurang lebih sudah 54 kendaraan terjaring,” ujar Eryda.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x