"Namun dijerat pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Termasuk pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dia mengatakan para pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***