Luar Biasa! Polres Sukabumi Kota Klaim Selamatkan 30 000 Jiwa, Ari Setyawan: Hanya Kurang 2 Bulan, Apa Itu?

- 10 Agustus 2023, 07:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie/

"Namun dijerat pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya. 

Termasuk pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dia mengatakan para pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x