MEDIA PAKUAN - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota mengklaim hanya kurang dari dua bulan telah berhasil menyelamatkan warga kurang lebih 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023 ini.
"Kami berhasil menyelamatkan jiwa generasi muda lebih dari 30.000 jiwa. Terutama dari penggunaan barang narkoba ini,"katanya.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Anta Tirta Kirana Agustus 2023, Satu Formasi Kosong
Pengungkapan kasus yang menjerat 22 tersangka itu, kata Ari Setyawan Wibowo merupakan pelakus sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu.
Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka tersebut diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Mereka melakukan tindakan perdagangan barang haram sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Seoilindo Primatama Agustus 2023, Simak Persyaratan Berikut