Luar Biasa! Polres Sukabumi Kota Klaim Selamatkan 30 000 Jiwa, Ari Setyawan: Hanya Kurang 2 Bulan, Apa Itu?

- 10 Agustus 2023, 07:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie/

 

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota mengklaim hanya kurang dari dua bulan  telah berhasil menyelamatkan warga kurang lebih 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023 ini.

"Kami berhasil menyelamatkan jiwa generasi muda lebih dari 30.000 jiwa. Terutama dari penggunaan barang narkoba ini,"katanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Anta Tirta Kirana Agustus 2023, Satu Formasi Kosong

Pengungkapan kasus yang menjerat 22 tersangka itu, kata Ari Setyawan Wibowo merupakan pelakus sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu.

Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka tersebut diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

"Mereka melakukan tindakan perdagangan barang haram  sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Seoilindo Primatama Agustus 2023, Simak Persyaratan Berikut

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x