Kurun Waktu Sebulan Lebih, Polres Sukabumi Kota Ringkus 22 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Bandar Sabu

- 9 Agustus 2023, 12:43 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023.
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah Sukabumi belum habis. Pihak kepolisian kali ini mengamankan para pengedar narkoba sebanyak 22 tersangka.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023.

"Dari 22 tersangka ini merupakan salah satu residivis dia adalah bandar yaitu RS (43) baru 1 Minggu baru bebas dia sudah menjadi bandar dan mengedarkan narkoba dan telah kita amankan kembali," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu 9 Agustus 2023.

Satu tersangka yang berstatus bandar mengedarkan sabu dan ekstasi. Dia sebelumnya pernah diamankan di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Remaja di Sukabumi Tewas Tertusuk

Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka tersebut diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Di antaranya kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cikole 2 kasus, Kecamatan Cisaat 2 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus , Kecamatan Citamiang 1 kasus, Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Kecamatan Lembursitu 1 kasus, Kecamatan Gunungguruh 2 kasus, Kecamatan Kebonpedes 1 kasus, Kecamatan Citamiang 2 kasus, dan Kecamatan Cireunghas 1 kasus.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk penyalahgunaan narkotika ini biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya.

"Kita mengamankan sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram, di mana salah satunya ada berwujud pohon ganja kemudian psikotropika sebanyak 274 butir dan obat keras terlarang Sebanyak 28.395 butir kemudian satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek kemudian uang tunai sebesar Rp772 ribu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x