MEDIA PAKUAN - MR (25 Tahun) warga Babakan Cibeureum, Kota Sukabumi ditangkap personil unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun.
Dia melakukan perbuatab senonoh saat ibu korban tengah tertidur pulas di kursi.
"Dia dicabuli pelaku saat berada di kamar korban, sementaranya ibu korbanya tengah tertidur pulas di kursi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, AKP Yanto Sudiarto
Yanto mengatakan pelaku diamankan dalam serangkaian penyergapan saat mencoba melarikan diri. Dia diamankan dirumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi.
Baca Juga: Resep Sup Kimlo Lezat Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan
"Usai menerima laporan dari warga dan keluarga korban, kami bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi," terang Yanto kepada wartawan, Jum'at 4 Agustus 2023.
Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kata Yanto terungkap saat korban melihat foto profil medsos.