Luar Biasa! Polres Sukabumi Kota Klaim Selamatkan 30 000 Jiwa, Ari Setyawan: Hanya Kurang 2 Bulan, Apa Itu?

- 10 Agustus 2023, 07:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie/

Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan,”katanya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya  biasa menggunakan modus transfer,  bertemu langsung, atau menempel.

"Sesuai arahan-arahan pembeli dengan  menggunakan map kepada pembelinya,"katanya.

Dia mengatakan tidak hanya  mengamankan para pelaku, tapi menyita  sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja JVS Group Agustus 2023, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran Online

Termasuk menyita berwujud pohon ganja,  kemudian psikotropika sebanyak 274 butir dan obat keras terlarang Sebanyak 28.395 butir.

"Termasuk menyita dari tangan pelaku satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek kemudian uang tunai sebesar Rp772 ribu," ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Ari Setyawan Wibowo mengatakan para tersangka kita jerat pasal berlapis. Tidak hanya oasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Mega Central Finance Agustus 2023, Satu Formasi Kosong

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x