Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan,”katanya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel.
"Sesuai arahan-arahan pembeli dengan menggunakan map kepada pembelinya,"katanya.
Dia mengatakan tidak hanya mengamankan para pelaku, tapi menyita sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja JVS Group Agustus 2023, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran Online
Termasuk menyita berwujud pohon ganja, kemudian psikotropika sebanyak 274 butir dan obat keras terlarang Sebanyak 28.395 butir.
"Termasuk menyita dari tangan pelaku satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek kemudian uang tunai sebesar Rp772 ribu," ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Ari Setyawan Wibowo mengatakan para tersangka kita jerat pasal berlapis. Tidak hanya oasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Mega Central Finance Agustus 2023, Satu Formasi Kosong