MEDIA PAKUAN - 15 unit kendaraan roda dua di Kota Sukabumi berhasil dikandangkan di Sapras Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
Selain mengkandangkan motor berknalpot brong, personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota berhasil menindak tegas pengendaraan kendaraan roda dua.
Pengendaraan tidak hanya ditilang petugas tapi diharuskan segera mengganti knalpot berstandar normal.
Langkah penindakan tidak hanya melibatkan personil Satuan Lalu Lintas, tapi satuan lainnya bergabung bersama.
Mereka tidak hanya bergerak dari titik ketitik lainnya. Tapi melakukan penyergapan pada kendaraan yang melintasi saat petugas melakukan razia mendadak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong tersebut di dua lokasi berbeda.
Petugas serempak diantaranya di depan Gedung Juang 45, tepatnya di Jalan Veteran II, dan di simpang BRI, tepatnya di Jalan Ahmad Yani.
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan