Marathon! 30 Kendaraan Roda Dua di Kota Sukabumi Dikandangkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota

- 6 Agustus 2023, 09:23 WIB
Knalpot brong/Pixabay
Knalpot brong/Pixabay /

MEDIA PAKUAN - 15 unit kendaraan roda dua di Kota Sukabumi berhasil dikandangkan di Sapras Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.

Selain mengkandangkan motor berknalpot brong, personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota  berhasil menindak tegas pengendaraan kendaraan roda dua.

Pengendaraan tidak hanya ditilang petugas tapi diharuskan segera mengganti knalpot berstandar normal.

Baca Juga: Potensi Hujan Ringan Siang hingga Siang Hari, Cuaca di Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Minggu 6 Agustus 2023

Langkah penindakan tidak hanya melibatkan personil Satuan Lalu Lintas, tapi satuan lainnya bergabung bersama. 

Mereka tidak hanya bergerak dari titik ketitik lainnya. Tapi melakukan penyergapan pada kendaraan yang melintasi saat petugas melakukan razia mendadak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong tersebut di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Pemuda Mabuk di Sukabumi Babak-belur Dihajar Warga, Personil Polres Sukabumi Temukan Clurit Dibalik Bajunya

Petugas serempak  diantaranya di depan Gedung Juang 45, tepatnya di Jalan Veteran II, dan di simpang BRI, tepatnya di Jalan Ahmad Yani.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x