MEDIA PAKUAN - ARN (28 tahun) pedagang warung kelontongan di Jalan Cemerlang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, hanya bisa pasrah ketika digiring ke kantor Polres Sukabumi.
Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian pasca ditemukan belasan minuman beralkohol (Mihol) di meja dagangannya.
Mihol berbagai jenis ditemukan ketika Polres Sukabumi Kota memperoleh pengaduan warga. Belasan Satuan Sabhara melakukan razia mendadak.
Sebanyak 15 botol Mihol berbagai jenis ditemukan diwarungnya. Petugas langsung mengangkut mihol sebagai bukti ke Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Seychelles yang Jarang Diketahui, Masalah Narkoba dan Peredaran Gelap
Sedangkan ARN (28 tahun) yang saat itu tengah menjaga warung ditindak Polisi dengan menggunakan Tipiring.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan upaya pencegahan Mihol tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
I"nformasi dari warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS itu, langsung direspon pihak kepolisian,"kata Astuti.