Polres Sukabumi Kota Geruduk Rumah yang Dijadikan Gudang Mihol, Ratusan Botol Barang Buktinya

- 18 September 2021, 18:10 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan miras berbagai merek hasil penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan miras berbagai merek hasil penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ISTIMEWA /
 
MEDIA PAKUAN - Sebuah rumah di perumahan Perumahan Prana Estate, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi digerebek polisi. Rumah tersebut ditengarai dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.
 
Dibantu ormas Islam Laskar Fisabililah Indonesia (LFI) DPC Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota menggerebek tempat disimpannya ratusan botol miras tersebut, Jum'at 17 September 2021.
Menurut laporan, rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan miras yang datang dari Bandung untuk ke Sukabumi.
 
"Menurut keterangan penjaga rumah, miras itu dikirim langsung dari Bandung menggunakan mobil boks. Namun mobil boks pengangkut miras tidak berhasil ditangkap karena keburu kabur," Ketua LFI Kecamatan Citamiang Edi (38).
 
Edi menuturkan berdasarkan pengakuan warga, mereka resah dengan keberadaan gudang tempat penyimpanan barang haram tersebut.
 
"Warga merasa resah karena lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan gudang miras," ucapnya.
 
Dalam penggerebekan tersebut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan ratusan botol miras yang ada di dalam puluhan dus tersebut terdiri dari berbagai macam dan merek.
 
"Ratusan botol miras dan penjaga gudang saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
Berbagai merek miras yang dimaksud adalah Anggur Putih 3 Dus (setiap dus berisi 12 botol), Arak Obat Besar 4 Dus (12 botol), Prost Kaleng 1 dus (24 botol).
 
Prost Pilsenir 8 dus (12 botol), Singa Raja 3 dus (12 botol), Captain Morgan 2 botol, Soju 10 botol, Prost Alster 1 dus ( 24 botol), Iceland Vodka 1 dus (12 botol), Anggur Merah 10 dus (12 botol), White Port 3 dus (12 botol), Anggur Ginseng Besar 20 dus (12 botol), Crystal Wiskey 10 botol, Mixmax 2 dus (12 botol), dan Mansion House 23 botol.
Satu orang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota yakni NK sementara DA yang diduga sebagai pemilik tidak ada di lokasi.
 
Di sisi lain Ketua Umum LFI DPC Sukabumi Raya ustaz Abi Kholil Assubki mengimbau sama sama memerangi peredaran miras di Sukabumi.
 
"Untuk itu saya mengimbau semua elemen untuk ikut peduli dalam menekan penyebaran miras dan obat terlarang, demi generasi muda. Karena walau bagaimanapun, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, tetap membutuhkan peran serta masyarakat. Kami siap bersinergi dengan siapapun demi kondusivitas Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Abi.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x