Pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 uu darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan sadis dialami sepasang bapak dan anak yang hendak berjualan sayuran. Bapaknya P (56) tewas akibat mengalami luka serius, sedangkan anaknya AS (34) mengalami luka di tangan kiri.
Peristiwa pembacokan pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB itu dipicu saat pelaku menabrak sepeda motor milik korban karena menghindari jalan berlubang.
Korban ketika itu kesal namun akhirnya dilerai warga dan sudah meminta maaf. Namun saat warga lainnya sudah pergi pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan pembacokan dan penganiayaan.***