Diduga Sebabkan Siswa Pingsan, Perpeloncoan MPLS Ala Militer di SMKN 1 Gunungguruh Sukabumi Disoroti Pakar

- 22 Juli 2023, 15:47 WIB
SMK Negeri 1 Gunungguruh kabupaten Sukabumi.
SMK Negeri 1 Gunungguruh kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMK Negeri 1 Gunungguruh kabupaten Sukabumi menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya kejadian tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan.

Sekadar informasi, dugaan perpeloncoan itu membuat heboh usai videonya menyebar luas di aplikasi perpesanan. Dalam video tampak sejumlah siswa baru diperintah untuk terjun ke area persawahan padahal badannya sudah dilumuri lumpur. Dalam video lain, dinarasikan bahwa ada sejumlah siswa yang pingsan saat kegiatan MPLS.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Dr. Dian Purwanti mengatakan, perpeloncoan ketika MPLS sudah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Peristiwa perpeloncoan pada kegiatan MPLS yang menjurus pada tindakan bullying (perundungan) bahkan kekerasan fisik maupun non fisik, mestinya tidak perlu terjadi jika manajemen sekolah memegang teguh UU Sisdiknas dan mematuhi UU Perlindungan Anak. Kegiatan Pembaretan, tidak perlu bergaya militeristik, karena saat lulus dari sekolah ini siswa tidak lantas menjadi anggota militer," ujar Dian kepada awak media, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga: Sejumlah Pelajar SMK di Sukabumi Diduga Pingsan Gegara Perpeloncoan saat MPLS

Menurutnya larangan perpeloncoan maupun perundungan sudah jelas tertera dalam UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 yaitu segala macam bentuk tindakan kekerasan ataupun perundungan kepada anak (siswa), baik oleh orang dewasa (guru dan tenaga kependidikan), orang tua, masyarakat, maupun sesama siswa mutlak dilarang.

"Oleh karenanya setiap pelaku akan dikenakan sanksi hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Seluruh komponen sekolah baik guru, siswa, alumni, orang tua, tenaga kependidikan, maupun masyarakat sekitar sekolah, tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan fisik maupun non fisik kepada peserta didik, ataupun memfasilitasi dan membiarkan terjadinya tidakan perundungan di lingkungan sekolah karena pendidikan itu sejatinya untuk memanusiakan manusia," katanya.

Dalam kasus ini dia menuturkan, kepala sekolah harus bertanggung jawab dan bersikap tegas. Termasuk unsur stakeholder dari guru pembina, pengawas pembina sekolah, dan Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut, dia meminta seluruh insan pendidikan dan pihak sekolah berkewajiban untuk mengawasi setiap kegiatan agar praktek perpeloncoan dan perundungan tidak terulang kembali.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x