Tembak di Tempat! Anggota Geng Motor GBR Pelaku Bacok Mati Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap Polisi

- 24 Juli 2023, 12:24 WIB
Polres Sukabumi Kota mengamankan satu pelaku kasus pembacokan tukang sayur hingga tewas.
Polres Sukabumi Kota mengamankan satu pelaku kasus pembacokan tukang sayur hingga tewas. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Satu orang pelaku pembacokan terhadap P (36) Jalan Suryakencana Desa Sukamanah kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku berinisial A (25) ditembak tepat di bagian betis sebelah kanan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota. Dia berperan menjadi joki dalam peristiwa pembacokan pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pelaku dibekukan di Sukaresmi Kecamatan Cisaat pada Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pada saat kita mengamankan pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata Ari Setyawan Wibowo, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Biadab! Bapak dan Anak di Sukabumi Hendak Jualan Telor Dibacok OTK, Satu Orang Tewas

Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku utama yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Pasalnya, pelaku yang saat ini telah diamankan tidak melakukan pembacokan.

"Peran pelaku dia yang menyediakan dan membawa sajam dan juga dia yang mengemudikan kendaraan bermotor," jelas Ari.

"Kemudian mohon doanya dan dukungan warga masyarakat untuk kami dari Polres Sukabumi Kota dapat segera menangkap salah satu DPO, yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku terafiliasi terhadap geng motor GBR. " ujarnya.

Ketika melakukan aksi pembacokan, menurutnya pelaku dalam pengaruh obat obatan terlarang. "Iya bahwa pelaku pada saat itu terpengaruh obat obatan tramadol," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Ulah Geng Motor, Pedagang Sayur Pasar Cisaat Sukabumi Tewas Bersimbah Darah, Deden: Pelaku OTK Diburu

Pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 uu darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan sadis dialami sepasang bapak dan anak yang hendak berjualan sayuran. Bapaknya P (56) tewas akibat mengalami luka serius, sedangkan anaknya AS (34) mengalami luka di tangan kiri.

Peristiwa pembacokan pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB itu dipicu saat pelaku menabrak sepeda motor milik korban karena menghindari jalan berlubang.

Korban ketika itu kesal namun akhirnya dilerai warga dan sudah meminta maaf. Namun saat warga lainnya sudah pergi pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan pembacokan dan penganiayaan.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah