Tersandung Narkoba, 10 Warga Sukabumi Diamankan Polisi, Maruly Pardede: Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 8 Juni 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi 10  Pengedar narkoba  jenis sabu asal Sukabumi  diamankan polisi.
Ilustrasi 10 Pengedar narkoba jenis sabu asal Sukabumi diamankan polisi. /PMJ News

Maruly mengatakan para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

 

Selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x