Maruly mengatakan para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup.
Selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap," katanya.***