Tersandung Narkoba, 10 Warga Sukabumi Diamankan Polisi, Maruly Pardede: Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 8 Juni 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi 10  Pengedar narkoba  jenis sabu asal Sukabumi  diamankan polisi.
Ilustrasi 10 Pengedar narkoba jenis sabu asal Sukabumi diamankan polisi. /PMJ News

MEDIA PAKUAN - 10 orang warga di Kabupaten Sukabumi diamankan Satuan Narkoba Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi.

Mereka diaman dalam serangkaian penyergapan disejumlah tempat berbeda. Mereka ditangkap diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

10 orang yang diamankan yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

 

Baca Juga: Mencengangkan! Lionel Messi Pilih Bergabung Dengan MLS Inter Miami Pada Bursa Transfer Nanti: Barcelona Mundur

Mereka kini masih menjalani periksaan intensif petugas Narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Didampingi didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo, Maruly Pardede  mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu.

Sabu dari berbagai paket dengan total 17,90 Gram disita sebagai barang bukti. Selain itu,  barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.

Baca Juga: Cek Kesehatan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Pisces Tubuh Kurang Stabil

"HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya. Termasuk sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti," kata Maruly Pardede.

Maruly mengatakan modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara. Salah satunya menawarkan langsung secara COD.

 

Baca Juga: Real Madrid Capai Kesepakatan Datangkan Jude Bellingham Musim Ini? Kalahkan 3 Raksasa Inggris

"Bahkan  ada juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial,"katanya.

Selain itu, kata Maruly Pardede, komunikasi sindikat pengedar dan pemakaian dilakukan secara tertutup. Mereka  saling berinteraksi sebelumnya.

"Sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,"katanya.

Baca Juga: Dikeluarkan dari Paris Saint Germain,Lionel Messi Gabung Inter Miami : Hiraukan Tawaran Barcelona

Maruly mengatakan para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

 

Selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap," katanya.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x