MEDIA PAKUAN - 10 orang warga di Kabupaten Sukabumi diamankan Satuan Narkoba Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi.
Mereka diaman dalam serangkaian penyergapan disejumlah tempat berbeda. Mereka ditangkap diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.
10 orang yang diamankan yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.
Mereka kini masih menjalani periksaan intensif petugas Narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Didampingi didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo, Maruly Pardede mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu.
Sabu dari berbagai paket dengan total 17,90 Gram disita sebagai barang bukti. Selain itu, barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.