MEDIA PAKUAN - S (46) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi.
Bapak jahanam itu, ditangkap dirumahnya pasca dilaporkan warga karena tega menghamili anak kandungnya.
Korban yang kini telah berusia 19 tahun dan tengah hamil 5 bulan. Benih kandungannya, merupakan hasil perbuatan perbuatan cabul tersangka.
Baca Juga: Terbaru! Kode Reedem Genshin Impact 2 Juni 2023 Terbaru, Berikut Cara Klaim Hadiah
Pelaku terpaksa setubuhi korban lantaran tidak kuat menahan syahwat sejak sang istri sudah setahun jadi TKW diluar negeri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan perbuatan bejat pelaku S dilakukan hingga 11 kali. Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban hamil 5 bulan.
“Kondisi korban saat ini, korban sedang hamil 5 bulan,”Kata Maruly Pardede.