Jahanam! Bapak di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung, Maruly: Dalih Istri Kerja TKI di Luar Negeri

- 2 Juni 2023, 05:41 WIB
Ilustrasi perkosaan, bapak di Sukabumi tega hamili anak kandung hingga hamil
Ilustrasi perkosaan, bapak di Sukabumi tega hamili anak kandung hingga hamil /Pixabay/

Pelaku kemudian menikahkan korban kepada seorang pria pada bulan Mei. Kasus ini pun terungkap ketika suami korban mengetahui korban dalam keadaan hamil.

Baca Juga: Kades Pangkalan, Usep Saepulrohman Berbagi Tips dan Manfaat Senam, Salah Satunya Agar Lebih Disayang Suami

Sehingga suami korban meminta korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kini kasus ini telah diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 46 juncto pasal 8 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena ini anak kandung, yang kedua pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPindana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,”katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x