Pelaku kemudian menikahkan korban kepada seorang pria pada bulan Mei. Kasus ini pun terungkap ketika suami korban mengetahui korban dalam keadaan hamil.
Sehingga suami korban meminta korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kini kasus ini telah diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.
“Kepada pelaku diterapkan pasal 46 juncto pasal 8 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena ini anak kandung, yang kedua pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPindana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,”katanya.***