Jahanam! Bapak di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung, Maruly: Dalih Istri Kerja TKI di Luar Negeri

- 2 Juni 2023, 05:41 WIB
Ilustrasi perkosaan, bapak di Sukabumi tega hamili anak kandung hingga hamil
Ilustrasi perkosaan, bapak di Sukabumi tega hamili anak kandung hingga hamil /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - S (46) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi. 

Bapak jahanam itu, ditangkap dirumahnya pasca dilaporkan warga karena tega menghamili anak kandungnya.

Korban yang kini telah berusia 19 tahun dan  tengah hamil 5 bulan. Benih kandungannya, merupakan hasil perbuatan perbuatan cabul tersangka. 

 

Baca Juga: Terbaru! Kode Reedem Genshin Impact 2 Juni 2023 Terbaru, Berikut Cara Klaim Hadiah

Pelaku terpaksa setubuhi korban lantaran tidak kuat menahan syahwat sejak sang istri sudah setahun jadi TKW diluar negeri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan perbuatan bejat pelaku S dilakukan hingga 11 kali. Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban hamil 5 bulan.

“Kondisi korban saat ini, korban sedang hamil 5 bulan,”Kata Maruly Pardede.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Java Seed Indonesia Juni 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja

Menurut Maruly, pelaku mengaku dihadapan polisi yang memeriksanya, alasan ia tega mencabuli anak kandung.

“Kalau alasannya karena nafsu bejatnya tidak tersalurkan sehingga disalurkan ke anak kandungnya sendiri, “Menurutnya.

Maruly menyebutkan, aksi perbuatan pelaku terhadap korban sejak bulan September 2022 dan sampai April 2023,

“Pelaku lakukan 11 kali, ada di rumah, ada dipondok kebun, ada juga di permandian umum. Istrinya sedang TKW diluar negeri," katanya.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Merpatindo Putra Pemenang Juni 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

Maruly menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,"uturnya.

Pelaku kemudian menikahkan korban kepada seorang pria pada bulan Mei. Kasus ini pun terungkap ketika suami korban mengetahui korban dalam keadaan hamil.

Baca Juga: Kades Pangkalan, Usep Saepulrohman Berbagi Tips dan Manfaat Senam, Salah Satunya Agar Lebih Disayang Suami

Sehingga suami korban meminta korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kini kasus ini telah diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 46 juncto pasal 8 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena ini anak kandung, yang kedua pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPindana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,”katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x