UPDATE Pelajar Sukabumi Penghina Nabi Muhammad Dipulangkan, Namun Wajib Lapor 6 Bulan

- 12 Mei 2023, 18:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah). /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Kasus pelajar Sukabumi yang diduga mengucapkan kata-kata yang menghina dan merendahkan Nabi Muhammad kini sedang ditangani Polres Sukabumi Kota.

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan upaya Diversi terhadap kasus tersebut lantaran terduga pelakunya masih termasuk di bawah umur.

Antara pihak keluarga terduga pelaku JI (14) dengan pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar kasus tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiato mengatakan terduga pelaku didampingi orang tuanya telah menyatakan permintaan maaf atas perbuatan menghina Nabi Muhammad yang disebarluaskan melalui status pesan suara pada pekan lalu.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Oknum Pelajar SMP di Kota Sukabumi Diamankan Polisi: MUI Gelar Pertemuan

"Perbuatan anak dimaafkan. Anak dikembalikan kepada orang tuanya. Dilakukan pengawasan oleh BAPAS terhadap anak selama 6 (enam) bulan. Dilakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayahnya/lingkungnya. Dilakukan pendampingan Psikososial dari pekerja sosial. Dilakukan pendampingan Psikologi dari UPT PPA," kata Yanto Sudiato, Jum'at 12 Mei 2023.

"Sebagai pengawasan kita, kita laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih dibawah umur kami lakukan pengawasan melalui orangtua nya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x