Adapun pelaksanaan upaya diversi ini berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sesuai dengan Ayat (1) Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi; dan Ayat (2) Diversi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dilaksanakan dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan antara lain; Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (Tujuh) tahun, dan Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.***