UPDATE Pelajar Sukabumi Penghina Nabi Muhammad Dipulangkan, Namun Wajib Lapor 6 Bulan

- 12 Mei 2023, 18:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah). /Manaf Muhammad

 

Adapun pelaksanaan upaya diversi ini berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sesuai dengan Ayat (1) Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi; dan Ayat (2) Diversi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dilaksanakan dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan antara lain; Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (Tujuh) tahun, dan Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah