Hingga Hari Ketiga, Masih Nihil Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg nya ke KPU Kota Sukabumi untuk Pemilu 2024

- 3 Mei 2023, 20:32 WIB
Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami.
Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

"Silahkan, kami persilahkan ada yang ditentukan oleh LO nya datang kepada kami, ataukah mereka ada ceremonial membawa seluruh calon legislatifnya mangga," tuturnya.

"Sudah kami siapkan tempatnya, pokoknya secara teknis dan non teknis KPU Kota Sukabumi sudah siap untuk melayani dari pendaftaran bacaleg," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Sopir Ngantuk, Truk Mitshubishi Fuso Pembawa Air Mineral Seruduk Warung di Cikembar Sukabumi

Terkait batas akhir waktu pendaftaran, KPU Kota Sukabumi membuka kesempatan hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

 

"Terkait dengan waktunya, untuk tanggal 1 sampai 13 itu dimulai pukul 8 sampai 16 atau pukul 4 sore. Namun di hari trakhir adalah tanggal 14 Mei sampai dengan pukul 23.59 WIB, sampai 14 Mei," tandasnya.

KPU Kota Sukabumi juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah