MEDIA PAKUAN - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo membeberkan perkembangan terkini kasus pengrusakan Masjid Al Istiqomah yang dilakukan oleh seorang pria berbaju hitam berinisial AK (40).
Saat ini perkara tersebut masih ditangani pihak Kepolisian Sektor Gunungguruh Resor Sukabumi Kota. Ari membeberkan adanya kemungkinan penyidikan perkara tersebut dihentikan.
"Kalau secara aturan kita akan melaksanakan gelar perkara apabila memenuhi syarat untuk dihentikan penyidikan maka kita menghentikan penyidikan," kata Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 3 Mei 2023.
Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya tanda-tanda gangguan kejiwaan yang dialami pelaku.
"Terkait masalah proses penegakan hukum kita mengikuti aturan yang ada kita akan melaksanakan gelar perkara karena jelas di aturan undang undang apabila dia tidak normal dia tidak dapat berpikir secara logika itu ada aturan tersendiri," ucapnya.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, hingga saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, tempat pelaku diisolasi.