UPDATE Kasus Pengrusakan Masjid di Gunungguruh Sukabumi: Polisi Sebut Bisa Hentikan Proses Penyidikannya

- 3 Mei 2023, 15:00 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus pengrusakan Masjid Al Istiqomah Gunungguruh Sukabumi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AK (40).

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya saat ini sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.

Pelaku sedang diperiksa kondisinya oleh pihak RSUD R Syamsudin SH atau RS Bunut Kota Sukabumi karena sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.

 

"Kita sudah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin kita sudah berkirim surat Alhamdulillah kemarin sudah dibalas dari pihak rumah sakit intinya menyatakan bahwa memang yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat dan harus ditangani oleh dari pihak kedokteran kemudian rumah sakit jiwa," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Terungkap Senjata yang Dibawa Pria Baju Hitam saat Merusak Masjid Sukabumi: Golok hingga Linggis yang Dimodif

Terkait keberadaan pelaku, Ari mengungkapkan, saat ini AK masih ditempatkan di RSUD R Syamsudin SH. Namun dia menyatakan ada peluang dihentikannya penyidikan kasus tersebut.

"Masih di isolasi di RS Syamsudin. Kemudian terkait masalah proses penegakan hukum kita mengikuti aturan yang ada kita akan melaksanakan gelar perkara karena jelas di aturan undang undang apabila dia tidak normal dia tidak dapat berpikir secara logika itu ada aturan tersendiri," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah