Baca Juga: 7 Tempat Wisata Paling Unik di Sukabumi, Bikin Liburan Keluarga Makin Seru dan Berkesan
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Adapun modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku, kata Astuti, menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi.
"Memang betul Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur,"katanya.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Arab Saudi, Mulai dari Rumah Batu yang Menarik hingga Pemandangan Gurung Indah
Dia mengajak diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah," ungkapnya.
"Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan." pungkasnya.