Polrestro Bekasi Kota Bekuk Penjaga Perpustakaan, Jadi Predator Seks Anak Sekolah: Korban Lebih Sepuluh Orang

- 3 Agustus 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. Di Kota Bekasi Lebih dari sepuluh korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan. Di Kota Bekasi Lebih dari sepuluh korban pencabulan / Pixabay/Counselling

MEDIA PAKUAN - Dunia pendidikan tercoreng. Kali ini oleh kelakuan bejat soreng oknum penjaga perpustakaan  disalah satu SMP di Kota Bekasi, DP (30).

DP ditetapkan Polrestro Bekasi Kota sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan sejauh ini korban yang diketahui baru berjumlah tiga orang.
 
Baca Juga: Setiap Pagi Hanya Rebahan, Beginilah Fakta Kenapa Orang Arab Saudi Bisa Tetap Kaya Raya

Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi objek pencabulan oknum penjaga perpustakaan bejat itu.

"Informasinya ada sepuluh korban, tapi baru tiga yang melapor dan kami periksa. Kesaksian ketiga korban itu cukup untuk menjerat pelaku. Tapi bila memang masih ada korban lain, maka kami imbau untuk tak segan melapor," kata Hengki.

Hengki menjamin, terhadap korban yang telah berani melapor akan dilindungi identitasnya dan akan diberi pendamping untuk trauma healing.
 
Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah, Inilah Sedekah Yang Paling Disukai Rasulullah SAW: Bersedekah Air

"Terhadap tiga korban pelapor juga kami lakukan mekanisme perlindungan, identitas mereka kami rahasiakan. Mereka juga didampingi tim psikolog selama proses berjalan," ungkapnya.

Dari penuturannya Hengki menjelaskan bahwa tiga korban tersebut sudah berstatus sebagai alumni. Mereka telah dinodai oleh tersangka pada pertengahan Juni 2022.

Hengki menuturkan, salah satu korban ketika itu menanyai perihal buku perpustakaan.
 
Baca Juga: Sampai Rela Tidur di Toilet, TKW Indonesia Ini Ternyata Diperlakukan Tidak Senonoh oleh Majikannya

Akan tetapi pelaku justru membalas pertanyaan korban dengan mengirimkan sejumlah konten pornografi. Salah satu korban juga mengaku dipaksa oleh pelaku ke sebuah apartemen di bilangan Bekasi Selatan untuk berbuat asusila.

Pelaku diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu anak. Korban dari pelecehan seksual tersebut tak berani melaporkan ke orang tuanya.
 
Baca Juga: Tidak Diizinkan Shalat oleh Majikannya, TKW Indonesia Ini Memilih Terus Berbuat Kesalahan agar Dikeluarkan

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan keji itu ketika korban duduk di kelas VII. Makanya, kalau ada korban lain, seger lapor, jangan malu-malu, ada mekanisme kerahasiaan terhadap korban," pungkasnya.

Sambil terus melakukan pendalaman, Hengki mengatakan pihaknya juga menanti laporan kesaksian lain atas kelakukan bejat pelaku.

Saat ini pelaku diamankan dan dijerat jeratan pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Perlindungan Anak yang jeratannya maksimal 15 tahun penjara.
 
Baca Juga: Kerja Baru 18 Jam di Taiwan, TKW Indonesia Ini Sudah Dipulangkan Lagi oleh Majikannya

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengecam perilaku yang mencoreng dunia pendidikan itu dan menyatakan pelaku berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak.

"Perbuatan oknum tersebut telah mencoreng dunia pendidikan," ujarnya.

Tri mendesak agar pejabat Eselon II dan III harus lebih memperketat pengawasan terhadap anak buahnya agar peristiwa tersebut menjadi yang terakhir.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah