MEDIA PAKUAN - Pasca kurang lebih tujuh hari kematian MA alias AR (40) warga Desa Bojongsawah kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi akibat dikeroyok massa, polisi berhasil mengungkap para tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut.
Detik-detik saat korban dihakimi massa di wilayah Kawung Luwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat juga sempat terekam dalam video amatir oleh warga. Tampak korban terkulai lemas hingga berdarah-darah, juga terlihat diseret di tengah-tengah area pesawahan.
"Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: Ekshumasi Mayat, Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Warga Kebonpedes Sukabumi hingga Tewas
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, di mana empat di antaranya yakni WN, YH, VR, dan B melakukan pemukulan serta menendang korban.
Kemudian tersangka DS memukul korban dengan bambu, lalu DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban.