Tok, Paman yang Mencabuli Keponakan Kandung di Kota Sukabumi Divonis 18 tahun Penjara!

- 6 April 2023, 14:16 WIB
Terdakwa pencabulan anak oleh paman kandung di Kota Sukabumi RP (32).
Terdakwa pencabulan anak oleh paman kandung di Kota Sukabumi RP (32). /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Sidang putusan pengadilan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh paman kandung di Kota Sukabumi, Jawa Barat digelar di Pengadilan Negeri kelas IB Kota Sukabumi, Kamis 6 April 2023.

Sidang tersebut digelar secara terbuka dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Terdakwa RP alias Dede (32) mengikuti jalannya persidangan secara hybrid dari Polres Sukabumi Kota.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Ryansyah dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

 

"Kebetulan hari ini agenda persidangannya dan majelis pengadilan negeri kota Sukabumi telah memutus perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa 18 tahun dan dipersidangan tadi dari panitera pengganti melapor bahwasanya kedua pihak pikir pikir kita lihat nanti dalam tenggang waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP," kata Panitera PN Kota Sukabumi Ali Rahman, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: JPU Beratkan Tuntutan terhadap Terdakwa Paman Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi : 18 tahun penjara

Selama 7 hari ke depan pihak terdakwa diberi waktu untuk melakukan upaya hukum atau banding.

"Belum (inkrah) masih pikir pikir 7 hari kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding), Berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Beralih dari status tahanan menjadi napi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah