MEDIA PAKUAN - Nenek dari korban pencabulan anak di Kota Sukabumi SAI (60) merasa kecewa usai sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 23 Februari 2023.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan kepada pihak SAI kapan dimulainya sidang tersebut. Padahal sejak pukul 8 pagi, pihaknya telah stand by di depan ruangan berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Dalam sidang keempat kasus pencabulan keponakan oleh paman kandung di Kota Sukabumi ini, memasuki agenda menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa.
"Kami menunggu dari jam 8 karena katanya jadwalnya antara jam 9 dan begitu lihat di situ kan jam 10 saya tunggu di sini dari tadi," kata SAI usai sidang, Kamis 23 Februari 2023.
Nenek korban baru masuk ke ruangan sidang saat anaknya atau ayah korban menyadari bahwa sidang sedang berlangsung.
"Untung anak saya (kasih tahu) tuh dia itu ada suara Riansyah (terdakwa) mungkin 'makanya mah cepet' itu sudah berjalan lama saya masuk memang si Riansyah itu sedang berargumen," ujarnya.