JPU Beratkan Tuntutan terhadap Terdakwa Paman Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi : 18 tahun penjara

- 2 Maret 2023, 20:32 WIB
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tempat sidang kasus pencabulan anak oleh paman kandung.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tempat sidang kasus pencabulan anak oleh paman kandung. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Terdakwa pencabulan keponakan kandung yang masih bocah di Kota Sukabumi, Ryansyah (32) dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dalam hal ini Fera Mila Mustika yang didampingi Jaja Subagja, yang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 2 Maret 2023.

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi A Tri Nugraha mengungkapkan, tuntutan yang dibacakan itu sudah sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Adapun tuntutan tersebut sudah dilakukan pemberatan karena sejumlah alasan.

 

"Kalau pasal 82 ayat 2 yg mana Uu Perlindungan Anak ini minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Akan tetapi yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun jadi 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Tri Nugraha, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Rumah di Cikakak Sukabumi Amburadul Usai Disapu Angin Kencang dan Cuaca Ekstrem

Jaksa melakukan pemberatan dengan sejumlah pertimbangan, pertama karena terdakwa telah membuat truma pada korban dan usia korban masih 8 tahun yang masuk katagori di bawah umur. Kemudian korban juga masih saudara dengan terdakwa yakni keponakan kandung berdasarkan pasal 82 ayat 2.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan pemberatan karena selama persidangan terdakwa tidak kooperatif dan enggan mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x