Keluarga Korban Pencabulan di Sukabumi Merasa Terintimidasi, Kejelasan Hukum Dipertanyakan

- 7 Februari 2023, 19:57 WIB
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan).
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan). /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap bocah perempuan di Kota Sukabumi oleh pamannya masih bergulir. Saat ini pihak keluarga korban merasa terintimidasi.

Hal itu dikarenakan pihak keluarga korban mendapat ancaman dari pihak terdakwa RP yang merupakan paman korban.

Setelah laporan yang disampaikan nenek korban SAI (60) ke Polres Sukabumi Kota atas kasus pencabulan pada Oktober 2022, kini keluarga korban mendapat perlakuan yang menyalahi pidana.

 

Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali menyampaikan kejadian itu dialami kliennya pada 8 November 2022 dimana rumah SAI di Perum Paninengan Subang Wetan, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tiba tiba didatangi keluarga terdakwa.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Polres Sukabumi Kota, Nenek Korban tak Terima Tersangka Pencabulan Melapor Balik

"Ayah terdakwa RP, yakni Maman Hermansyah, Irma, dan Dewi mendatangi rumah SAI entah apa tujuannya pada saat itu," kata Yoseph, Selasa 7 Februari 2023.

Ketika kejadian, SAI sedang tidak berada di rumah, namun di rumah tersebut ada Gita, ibu korban yang juga merupakan anak kandung dari Maman.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x