MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menyita ribuan butir obat keras.
Selain mengamankan obat keras terbatas di wilayah Kota Sukabumi, petugas turut membekuk MS (25 tahun).
Warga Cibeureum Sukabumi itu diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia diduga memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Baca Juga: Geledah Rumah Warga Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Temukan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar
Obat jenis Taramadol HCI dan Hexymer diamankan dalam serangkaian penggeledahan saat MS diamankan.
Polisi berhasil mengamankan MS di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi
Kepada polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online. Obat dibeli dari aplikasi market place senilai 2 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Baca Juga: Terancam! Dua Pemain Pilar Absen, Barcelona Krisis Kontra Real Madrid: Siapa saja? Simak Artikel Ini
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
"Berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap," tutur Akp Yudi.
Ia juga mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan 1310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan Terduga Pelaku ke dalam sejumlah paket.
"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian,"katanya.
Obat keras diantaranya 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer, kata Yudi telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir.
"Setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," katanya.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Padamu ya Rasul dari Nashwa Zahira: Single Religi Sambut Ramadhan 2023
Dia mengatakan MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
MS kata dia terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***