MEDIA PAKUAN - Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun). Dia diaman usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda dua
Dengan dalih hendak dicoba sebelum dibeli, dia melarikan sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun).
Baca Juga: Dibuat Sambil Ngabuburit Puasa, Ini Cara Membuat Nastar Lumer Nanas: Disajikan Lebaran Idul Fitri
Aksi bawa lari kendaraan milik wargad ipublikasik Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.
Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat.
Tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.